ECONOMIC ZONE - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
"Presiden telah menerbitkan Perpres nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII. Yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu(7/4/2021).
Lewat aturan tersebut, pemerintah dapat mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang sudah 44 tahun mengelola TMII.
"Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara ini, dan kami berkewajiban melakukan penataan, memberi manfaat luas ke masyarakat dan memberi kontribusi terhadap keuangan negara," kata Pratikno.
Salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita, lanjut Pratikno, karena rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.
“Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah lebih dulu memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan sebelum adanya temuan BPK. Selanjutnya, dilakukan audit terhadap pengelola TMII.
“Kemudian ada tim legal audit dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK,” papar Pratikno.
Dengan berbagai temuan dan rekomendasi tersebut, Mensesneg mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII. Setelah pengajuan itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.
'Perpres itu menegaskan, penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensesneg serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita," tutup Pratikno.
Komentar