Sonny Riswanto
Jumat, 06 Juli 2018 - 16:00 WIB

FSPPB Minta Akuisisi Pertagas Oleh PGN Di Batalkan

Foto Illustrasi Gedung Pertamina. Foto-Sonny Riswanto
Foto Illustrasi Gedung Pertamina. Foto-Sonny Riswanto
Dummy

ECONOMIC ZONE - Jakarta 6/7/2018. Gelombang penolakan akuisisi PT Pertamina Gas (Pertagas) oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk, emiten dengan kode saham PGAS, masih terus terjadi, termasuk dari internal PT Pertamina (Persero). Pertamina sebelumnya telah resmi melepas 51% kepemilikan sahamnya ke PGN senilai Rp16,6, triliun.

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), menilai akuisisi Pertagas oleh PGN sebagai kebijakan prematur tanpa kajian yang komprehensif yang seharusnya dilakukan.

Arie Gumilar, Presiden FSPPB, mengatakan sudah sepatutnya gas bumi dikelola oleh negara bukan publik sesuai yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2.

Skema akuisisi yang telah dilakukan tidak menjamin dominasi penguasaan negara sesuai amanat konstitusi. Apalagi perusahaan dengan kepemilikan 43,036% saham oleh publik, yang sebagian besar asing. dominan pihak asing mengakuisisi perusahaan yang 100% dimiliki negara.

“Tindakan akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian negara dan patut diduga ada tindakan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan menguntungkan sekelompok pihak tertentu saja,” kata Arie,Jumat(6/7).

FSPPB menilai proses konsolidasi melalui akuisisi Pertagas oleh PGN dilakukan terburu-buru hanya berdasarkan opsi yang tercepat, tanpa memperhatikan kajian aspek-aspek terkait secara komprehensif, termasuk tidak terbatas dalam hal organisasi, kelembagaan dan SDM, yang mana hal ini sangat berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Selain itu, masukan dari para pekerja tidak pernah didengarkan atau diakomodir oleh jajaran manajemen perusahaan.

Menurut Arie, aspirasi pekerja Pertamina melalui FSPPB terkait dengan keberatan skema akuisisi Pertagas oleh PGN yang disampaikan kepada jajaran direksi Pertamina, baik dalam forum formal maupun informal telah diabaikan.

“FSPPB pun meminta atas nama seluruh pekerja Pertamina menolak, akuisisi Pertagas oleh PGN dan menuntut agar Conditional Sales & Puschase Agreement (CSPA) dibatalkan. Serta seluruh proses akuisisi Pertagas oleh PGN tersebut segera dihentikan,” Papar Arie.

 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
4 jam yang lalu
Gandeng Mondi, Indocement Dirikan Pabrik Kantong Kemasan
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Indocement) resmi membentuk usaha patungan atau joint venture (JV) bersama Mondi Industrial Bags GmbH, bagian dari Mondi Group
 
Nasional
7 jam yang lalu
Rayakan Ulang Tahun Perdana XLSMART Hadirkan Beragam Promo untuk Pelanggan
PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) merayakan ulang tahun perdananya pada April 2026 dengan menghadirkan berbagai program apresiasi bagi pelanggan melalui seluruh portofolio layanannya
 
Nasional
10 jam yang lalu
Ambil Bagian Sebagai Official Sharia Banking Partner BTN Jakim 2026, BSN Terus Tumbuhkan Transaksi Bale Syariah by BSN Tembus Hampir Rp2 Triliun
Platform digital Bale Syariah milik Bank Syariah Nasional mencatat pencapaian signifikan dengan total volume transaksi hampir tembus Rp2 triliun
 
Nasional
15/04/2026 12:26 WIB
Konsisten Lanjutkan Transformasi, Bank Jakarta Raih TOP BUMD Awards 2026
Bank Jakarta raih sejumlah kategori penghargaan pada ajang TOP BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bersama Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dan sejumlah lembaga independen
 
Nasional
14/04/2026 19:48 WIB
AI Percepat Digitalisasi Bisnis, Tapi Juga Serangan Siber
Perkembangan artificial intelligence (AI) kini semakin mempercepat transformasi digital di berbagai sektor industri
 
Nasional
11/04/2026 18:52 WIB
BINUS University Luncurkan Program Doktor Akuntansi, Siapkan Pemimpin Riset dan Transformasi Bisnis di Era AI
BINUS University meluncurkan program doktor terbaru, Doctor of Accounting Science (DAS), sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pendidikan berkelas dunia
 
Industri
08/04/2026 13:11 WIB
Kabar Baik, Daikin Resmi Perpanjang Masa Garansi AC hingga 5 Tahun
Daikin Indonesia resmi memperpanjang masa garansi AC Nusantara Prestige hingga 5 tahun untuk kompresor dan spare part, serta AC SkyAir. Berlaku mulai 1 April 2026 untuk pembelian sejak Januari 2026.
Telkomsel