ECONOMIC ZONE - Penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta akan semakin sibuk pada Kuartal IV/2020. Sinyal tersebut sudah terlihat pada Oktober yang merupakan bulan pertama Kuartal IV/2020, di mana jumlah penumpang penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta mencapai 77.853 orang atau rata-rata sekitar 2.500 orang/hari.
“Penerbangan internasional di Indonesia saat ini di tengah pandemi mungkin bisa dibilang terfokus di Bandara Soekarno-Hatta untuk kepentingan pemulangan WNI, angkutan logistik, perjalanan kedinasan, diplomatik dan sebagainya. Sejalan dengan itu PT Angkasa Pura II memastikan kelancaran setiap operasional di Bandara Soekarno-Hatta guna mendukung penerbangan dan menjaga konektivitas internasional Indonesia,” kata President Director PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (5/11).
Lima maskapai pengangkut penumpang rute internasional terbanyak adalah Garuda Indonesia (12.020 orang), Qatar Airways (9.427 orang), Emirates (8.757 orang), Turkish Airlines (5.494 orang) dan China Airlines (4.948 orang). Adapun rute internasional tersibuk pada Oktober 2020 adalah dari dan ke Doha (9.427 orang), Dubai (8.757 orang), Taipei (6.281 orang), Seoul (5.884 orang) dan Istanbul (5.494 orang). Sementara itu, pada September 2020 rute tersibuk adalah dari dan ke Doha (9.074 orang), Dubai (6.456 orang), Taipei (5.278 orang), Seoul (5.259 orang) dan Kuala Lumpur (4.913 orang).
Apabila dilihat, total jumlah penumpang di 5 rute tersibuk Oktober 2020 sebanyak 35.843 orang atau meningkat 13,56 persen dibandingkan dengan jumlah penumpang 5 rute tersibuk September 2020. Penerbangan internasional sepanjang tahun ini di tengah pandemi didominasi oleh penerbangan repatriasi WNI dan angkutan logistik.
“Bandara Soekarno-Hatta saat ini juga mendukung Travel Corridor Arrangement [TCA] antara Indonesia dengan 4 negara yaitu Uni Emirat Arab, Korea Selatan, China dan Singapura. Penerapan TCA ini mampu meningkatkan jumlah penumpang namun tetap dilakukan dengan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi,” jelasnya.
Adapun di tengah pandemi ini operasional proses kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“PT Angkasa Pura II dan stakeholder seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan [KKP Kemenkes] dan Imigrasi melakukan persiapan, meyiapkan fasilitas dan menetapkan prosedur alur kedatangan penumpang untuk memenuhi ketentuan di dalam Permenkumham Nomor 26/2020. Persiapan yang sama dilakukan juga untuk mendukung pemberlakukan TCA,” terangnya.
Komentar