Aldhi Chandra
Rabu, 14 Oktober 2020 - 19:08 WIB

Pandemi Tak Hentikan Aparatur Ketenagakerjaan Tingkatkan Kompetensi

Foto/Dok-Kemenaker/ECONOMICZONE
Foto/Dok-Kemenaker/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, aparatur ketenagakerjaan harus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme untuk memastikan proses dan roda kegiatan sesuai tuntutan dan perkembangan zaman.

Aparatur Ketenagakerjaan yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan di antaranya Instruktur Pelatihan dan Produktivitas, Pengantar Kerja, Meditor Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

“Peningkatan kompetensi aparatur ketenagakerjaan tidak boleh berhenti karena adanya pandemi. Peningkatan kompetensi aparatur itu hukumnya wajib ain, wajib dilakukan oleh setiap aparatur, ” ujar Menaker Ida dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dalam webinar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (Pusat Diklat SDM Ketenagakerjaan) Kemnaker, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan Kemnaker sebagai instansi pembina jabatan fungsional di bidang Ketenagakerjaan, bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalisme jabatan bagi aparatur yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan. 

Untuk melaksanakan perannya sebagaimana dimaksud, Kemnaker memiliki tugas menyusun pedoman formasi, menyusun kurikulum, menyelenggarakan pelatihan, membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan, menyelenggarakan uji kompetensi, dan menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang ketenagakerjaan.

Anwar menambahkan tingginya jumlah objek layanan, meliputi angkatan kerja, pencari kerja, penganggur, serikat pekerja, dan perusahaan di Indonesia, memerlukan penanganan yang tepat dari Aparatur Ketenagakerjaan sebagai ujung tombak pelaksanaan fungsi ketenagakerjaan di Indonesia. 

"Ironisnya, jumlah aparatur yang terinventarisasi tidak sebanding dengan jumlah objek atau sasaran pelayanan yang dihadapi," ujar Sekjen Anwar Sanusi dalam webinar bertema “Strategi Jitu Peningkatan Kompetensi Aparatur Ketenagakerjaan di Era Adaptasi Kebiasaan Baru”.

.Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko mengatakan  bentuk pengembangan komepetensi yang tepat bagi ASN yakni pendidikan dan pendidikan & pelatihan.

Jalur pendidikan bisa ditempuh melalui tiga jenis yakni peningkatan pengetahuan dan keahlian, pendidikan formal, tugas belajar dalam rangka memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan pengembangan karir.

"Bentuk pendidikan dan pelatihan bisa dilakukan dengan dua cara yakni peningkatan pengetahuan dan keahlian, dan kombinasi antara pendidikan dan pelatihan, " kata Teguh.

Sedangkan Muhammad Taufiq selaku Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI; menambahkan sesuai pasal 203, PP Nomor 17 Tahun 2020 perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017, pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 tahun.

"Sedangkan pengembangan kompetensi dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university), " katanya.

 
 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
10/07/2026 15:43 WIB
Diwarnai Isu Pencucian Uang, RANS Milik Raffi Ahmad Berhasil Melantai di Bursa
Terpaan isu money laundering yang sering dialamatkan kepada perusahaan Raffi Ahmad rupanya tidak memiliki pengaruh negatif terhadap IPO tersebut.
 
Nasional
10/07/2026 13:15 WIB
BNI Bawa Mitra Binaan Batik ke Puspa Nuswantara 2026
BNI menghadirkan tiga mitra binaan dalam pameran Puspa Nuswantara 2026
 
Nasional
10/07/2026 08:58 WIB
BNI Dukung UMKM Batik Lewat Puspa Nuswantara 2026
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat dukungan terhadap pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) batik melalui partisipasi dalam Pameran Puspa Nuswantara 2026
 
Nasional
09/07/2026 19:51 WIB
Proses Hukum Berlanjut, OJK Amankan Ratusan Bukti dan Aset Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
Selain itu, dugaan tindak pidana juga mencakup perbuatan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, dan/atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
 
Nasional
09/07/2026 17:06 WIB
TikTok Luncurkan "Makan Dengan Makna" untuk Dorong Pola Makan Sehat dan Rayakan Pangan Lokal Indonesia
TikTok dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menandatangani Memorandum Saling Pengertian tentang Peningkatan Literasi Kesehatan dan Pembudayaan Hidup Sehat
 
Nasional
09/07/2026 10:31 WIB
OJK Resmi Merilis Regulasi Anyar Bursa Karbon dan Perdagangannya
POJK 10 Tahun 2026 dikeluarkan sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
 
Industri
09/07/2026 07:00 WIB
in-Lite LED Hadirkan Pengalaman Pencahayaan Imersif di IndoBuildTech 2026
in-Lite LED hadir di IndoBuildTech 2026 dengan konsep The Matter of Light, menampilkan pengalaman pencahayaan yang imersif.
Telkomsel