EKA
Senin, 14 September 2020 - 19:41 WIB

PSBB Jakarta, Ini Langkah Preventif Bandara Soetta dan Halim Perdanakusuma

Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Foto/Roni.M/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini, 14 September 2020. Sejalan hal tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma siap mendukung pemberlakuan PSBB tersebut.

Saat ini operasional kedua bandara merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB. Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020.

“PT Angkasa Pura II dan stakeholder menjaga agar operasional bandara termasuk Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19. Upaya yang kami lakukan bersama stakeholder ini dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat,” kata Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II, Muhamad Wasid di Jakarta, Senin (14/9).

Sesuai dengan regulasi yang ada, berikut ketentuan yang dijalankan PT Angkasa Pura II untuk mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma di tengah PSBB:

1.Mengaktifkan thermal scanner di area keberangkatan dan kedatangan, serta bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) membuat jalur pemeriksaan suhu tubuh.

2.Menetapkan peraturan physical distancing di setiap proses misalnya untuk jalur antrean, kursi boarding lounge, hingga penggunaan toilet.

3.Mengaktifkan pos check point pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test.

4.Bekerja sama dengan KKP Kemenkes mengaktifkan pos check point pemeriksaan Health Alert Card di area kedatangan.

5.Memastikan kapasitas terminal memenuhi persyaratan maksimal 50% penumpang waktu sibuk, atau dapat ditingkatkan didukung dengan pemanfaatan teknologi.

6.Mewajibkan personel bandara menggunakan APD seperti masker dan sarung tangan.

7.Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol karantina terhadap pesawat apabila diduga terdapat penumpang yang terpapar COVID-19.

8.Bersama dengan para stakeholder menyiapkan protokol penanganan jika ada traveler atau pengunjung bandara yang diduga terpapar COVID-19.

9.Menyediakan fasilitas touchless, berbagai titik untuk hand sanitizer dispenser, titik tempat cuci tangan, dan melakukan disinfeksi berkala di setiap area bandara di antaranya menggunakan UV sterilizer dan penyemprotan cairan disinfektan.

10.Bekerja sama dengan stakeholder, menyiapkan fasilitas rapid test di Bandara Soekarno-Hatta.

11.Memastikan sirkulasi udara dan pendingin ruangan berjalan dengan baik.

12.Melakukan sosialisasi dan publikasi tindakan pencegahan COVID-19.

13.Memastikan tenant komersial mengedepankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Sementara itu bagi traveler, ini yang harus dilakukan saat ini untuk bepergian di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma saat PSBB:

1.Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat.

2.Wajib menerapkan physical distancing.

3.Traveler rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

4.Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas.

5.Traveler yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar.

6.Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai. Adapun maskapai juga memperhatikan regulasi dengan melakukan, antara lain:

7.Memastikan calon pembeli tiket penerbangan dapat memenuhi dokumen kesehatan yang dibutuhkan.

8.Memverifikasi dokumen kesehatan/surat hasil rapid test atau PCR test sebelum penerbangan.

9.Memastikan jumlah penumpang maksimal 70% dari kapasitas pesawat.

10.Memastikan adanya physical distancing di area baggage claim.

11.Melakukan disinfeksi di kabin pesawat.

12.Staf maskapai termasuk kabin kru menggunakan APD seperti misalnya masker.

“Selain di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma, ketentuan ini juga diberlakukan di bandara-bandara PT Angkasa Pura II lainnya,” pungkasnya.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
29/05/2026 17:52 WIB
Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul
Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan SDM unggul melalui sektor pendidikan dan penguatan karakter bangsa.
 
Nasional
29/05/2026 07:13 WIB
Tebar Keberkahan Idul Adha, Bank BSN Salurkan Ratusan Hewan Kurban
PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) dalam pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha 1447 H menyalurkan sebanyak 245 hewan kurban
 
Nasional
27/05/2026 17:37 WIB
Sebanyak 1.152 SPPG Masih Disetop Sementara dari total 4.581
BGN menyebutkan, dari total 4.581 SPPG yang sempat dihentikan sementara, sebanyak 3.429 SPPG telah menyelesaikan proses perbaikan dan kini kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik.
 
Nasional
27/05/2026 17:13 WIB
Pemerintah Akan Ambil Alih Hotel Sultan Milik Indobuildco pada 18 Juni mendatang
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban agar pelaksanaan eksekusi tidak memicu persoalan baru.
 
Nasional
26/05/2026 20:26 WIB
Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata
Menpar Widiyanti menargetkan sistem API dapat diluncurkan pada Juni 2027 mendatang.
 
Nasional
26/05/2026 19:44 WIB
Menko Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Kebijakan WFH dan Siapkan Stimulus Semester II 2026
Pada kesempatan tersebut, juga membahas sejumlah stimulus yang akan disiapkan untuk triwulan II dan semester II tahun 2026.
 
Nasional
26/05/2026 18:37 WIB
Telkomsel Gardeng TVRI Siap Amankan Live Streaming Piala Dunia 2026 Tanpa Buffering
Sinergi ini menyatukan dua kekuatan besar: Telkomsel sebagai operator dengan basis pelanggan dan jangkauan sinyal seluler terluas, serta TVRI yang saat ini cakupan siaran digitalnya telah menyentuh 75% populasi masyarakat Indonesia.
Telkomsel