EKA
Senin, 14 September 2020 - 19:39 WIB

PSBB Jakarta, Petugas PLN Tetap Catat Meter ke Rumah Pelanggan

Foto/Dok-PLN/ECONOMICZONE
Foto/Dok-PLN/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali lakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020. Menindaklanjuti hal tersebut, sebagai bentuk pelayanan, PLN memastikan petugas pencatat meter akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar dengan tetap memperhatikan Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 Kementerian Kesehatan RI untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

“Kami pastikan petugas kami akan tetap melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan, Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian tagihan rekening listrik dengan penggunaan listrik oleh pelanggan,” kata Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN, Agung Murdifi di Jakarta, Senin (14/9).

Selain itu, demi kenyamanan pelanggan PLN juga menyiapkan layanan Lapor stand meter mandiri (Baca Meter Mandiri) melalui aplikasi WhatsApp Messenger (WA) PLN 123 dengan nomor 08122123123, pelaporan mandiri pelanggan bisa dilakukan pada tanggal 24-27 setiap bulannya. Pelaporan mandiri pelanggan yang valid akan dijadikan prioritas utama dasar perhitungan rekening listrik.

“Jadi kalau pelanggan mengirimkan angka stand kwh meter dan kami nyatakan valid, kami akan menggunakan laporan tersebut sebagai dasar perhitungan rekening. Meskipun petugas catat meter mengunjungi rumah pelanggan,” tambahnya.

Pilihan terakhir, jika lokasi rumah pelanggan tidak bisa didatangi oleh petugas dan pelanggan tidak mengirimkan laporan mandiri melalui WhatsApp, PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar perhitungan rekening listrik. Implikasinya akan ada penyesuaian tagihan rekening listrik ketika nantinya petugas PLN melakukan pencatatan meter ke rumah pelanggan tersebut. Namun demikian akan ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan, potensi pelanggan tidak terbaca masih ada karena ada wilayah yang ditutup karena protokol Covid-19, atau rumah terkunci atau rumah kosong, tentu Petugas tidak bisa melakukan pencatatan. “Jika demikian kami akan menggunakan rata-rata 3 bulan sebagai dasar tagihan rekening listrik. Namun petugas kami akan memberikan surat untuk pemberitahuan sebelumnya,” tambahnya.

Untuk pembayaran listrik atau pembelian token, PLN juga mengimbau pelanggan untuk memanfaatkan layanan online dalam melakukan pembayaran tagihan atau pembelian token listrik. Pembayaran listrik dapat dilakukan di mana saja tanpa harus mendatangi kantor PLN. Di antaranya melalui ATM, Internet Banking, SMS Banking, Aplikasi Dompet Digital (E-Wallet) seperti Link Aja, Gopay, dan sebagainya ataupun melalui aplikasi E-Commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, dan sebagainya.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
29/08/2026 18:29 WIB
Figura Eksentrik (@astradoy) Buka Kolaborasi Kreatif, Siap Naikkan Kelas Brand Lokal Lewat Video Iklan Sinematik
Figura Eksentrik hadir untuk menjembatani kebutuhan tersebut dengan menawarkan ekosistem produksi video yang menyeluruh—mulai dari penggalian ide (konsep), penulisan skrip, proses syuting profesional, hingga tahap editing akhir.
 
Nasional
28/08/2026 21:07 WIB
Telin Perluas Jejak Ekosistem Digital Global melalui Empat Kemitraan Strategis di BATIC 2026
Perkuat kapabilitas internasional TelkomGroup melalui ekspansi konektivitas, adopsi arsitektur digital terbuka, dan pengembangan yang terintegrasi.
 
Nasional
28/08/2026 12:55 WIB
Danantara Housing Expo Perkuat Ekosistem Perumahan, BTN Dorong KPR Makin Terjangkau
Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan mempertemukan masyarakat, pengembang, perbankan, dan industri pendukung dalam satu platform
 
Nasional
28/08/2026 11:33 WIB
Penjelasan TNI soal Pesawat Tempur F-16 di Langit Jakarta Pagi Ini
Pihak TNI menegaskan bahwa seluruh rute dan ketinggian penerbangan telah dikoordinasikan dan disesuaikan dengan ketentuan penerbangan sipil serta peraturan keselamatan penerbangan nasional, sehingga tidak mengganggu aktivitas penerbangan komersial maupun keselamatan warga di darat.
 
Nasional
28/08/2026 08:36 WIB
Menkeu Purbaya Bikin Heboh di Tahura Djuanda hingga Braga, Warga Antusias Berebut Foto
Kunjungan Purbaya di ruang publik tersebut berlangsung dalam suasana santai.
 
Nasional
27/08/2026 21:57 WIB
ignitePRO Hadir di BATIC 2026, Dorong Transformasi AI ke Aksi Nyata
Pertemukan pemimpin bisnis, pemerintahan, teknologi, dan infrastruktur untuk mengupas langkah menuju adopsi AI berskala besar.
 
Nasional
27/08/2026 11:09 WIB
Wilayah IKN Diguyur Hujan, BMKG Terus Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca
Otorita IKN bersama BMKG, TNI AU, BPBD, dan instansi terkait akan terus memantau perkembangan cuaca, potensi awan hujan, serta kondisi hidrologis di kawasan IKN dan sekitarnya. Pelaksanaan OMC selanjutnya akan disesuaikan dengan dinamika atmosfer dan ketersediaan awan yang memenuhi…
Ad Placholder