ECONOMIC ZONE - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai Senin, 14 September 2020. Hal ini diputuskan Anies, usai mengadakan rapat bersama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta pada sore tadi.
"Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," ujar Anies saat melakukan konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.
Anies mengatakan sejumlah kegiatan yang awalnya bisa dilakukan pada PSBB transisi akan dilarang mulai Senin, 14 September 2020. Salah satunya ialah kegiatan perkantoran wajib dilaksanakan dari rumah.
"Kita akan menerapkan arahan dari Presiden, yaitu kembali bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan beribadah dari rumah," lanjut Anies.
Ia menekankan agar kegiatan perkantoran juga mulai memberlakukan aturan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dimulai Senin depan.
"Prinsipnya, mulai Senin besok kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah. Bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi," tambah Anies.
Sebelumnya sejak 28 Agustus sampai 10 September 2020, DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB transisi yang selama ini sudah di terapkan. Namun pada Rabu siang Anies Baswedan mengatakan kondisi epidemiologi Covid-19 di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir tergolong mengkhawatirkan.
"Bila tak ada kebijakan darurat di Jakarta, maka efeknya akan menyebabkan kematian karena Covid-19 akan tinggi di Jakarta," tutup Anies.
Komentar