Aldhi Chandra
Selasa, 04 Agustus 2020 - 15:13 WIB

Menaker Ida Minta Disnaker Daerah Sinergi Perkuat Proses Pembahasan RUU Ciptaker

Foto/Dok-Kemnaker/ECONOMICZONE
Foto/Dok-Kemnaker/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) seluruh Indonesia melakukan kolaborasi dan sinergi dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Kolaborasi dan sinergi diperlukan untuk memperkuat bahan rumusan penyempurnaan RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang akan disampaikan segera ke DPR.

"Penguatan koordinasi Pusat dan Daerah guna mengatasi permasalahan yang kemungkinan akan timbul saat pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker dalam Panja DPR RI maupun sesudahnya," ujar Menaker Ida Fauziyah saat melakukan rapat kordinasi bidang ketenagakerjaan dengan Kadisnaker tingkat Provinsi se-Indonesia secara virtual di Jakarta, Senin (3/8/2020).  

Menaker Ida menambahkan, bentuk kolaborasi dan sinergi lainnya yaitu selalu mengedepankan kekuatan dialog dalam menampung aspirasi stakeholder; memberikan pemahaman yang positif kepada stakeholder mengenai RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan; berkoordinasi dengan institusi terkait di daerah masing-masing; dan mendukung dan berkontribusi dalam aktivitas komunikasi publik terkait RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan.

Menaker Ida mengatakan, RUU Ciptaker merupakan upaya pemerintah memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pelindungan dan kelangsungan bekerja, serta meningkatkan perlindungan hak dalam hal terjadi PHK. RUU Ciptaker dirancang untuk menjawab kebutuhan tantangan ketenagakerjaan. Terlebih di saat kondisi pandemi Covid-19.

"RUU CK ini lebih progresif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Bapak/Ibu juga perlu sampaikan ke stakeholder masing-masing, RUU Ciptaker ini sebuah jawaban atas tantangan itu. Pemerintah menyadari draf RUU perlu penyempurnaan, bahkan Presiden memerintahkan kembali untuk mendengar aspirasi stakeholder," ujarnya. 

Menurut Menaker Ida, RUU Ciptaker ini bukan hanya bertujuan untuk membuka kesempatan kerja bagi calon pekerja. "Mereka yang eksis bekerja pun harus dipastikan pengembangannya. Justru ketika kondisi pandemi Covid-19, semakin mendorong kita untuk menuntaskan RUU Ciptaker karena pengangguran yang sudah bisa kita tekan menjadi 6,8 juta," ujarnya.

Ditegaskan Menaker Ida, mengingat jumlah pengangguran semakin bertambah hingga 3,5 juta, maka akan menjadi pekerjaan serius bagi pemerintah dan Disnaker seluruh Indonesia dalam penuntasan RUU Ciptaker ini.  

"RUU Ciptaker ini menentukan relevansinya ketika kondisi sulit seperti ini. Salah satu contohnya bagaimana memberikan jaminan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, termasuk bagi pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak," katanya. 

Menaker Ida menegaskan, dalam proses pembahasan RUU Ciptaker secara tripartit ditemukan dinamika yang positif yaitu dialog yang berjalan dinamis dan kondusif, serta banyak masukan yang bersifat konstruktif. Semua materi telah selesai dibahas dengan hasil pembahasan yaitu beberapa materi yang tercapai kesepahaman bersama dan terdapat materi yang mendapat masukan sesuai pandangan masing-masing unsur.

"Juga disepakati bahwa penyusunan peraturan pelaksanaan RUU Ciptaker akan segera dilaksanakan dengan mengikutsertakan unsur pengusaha dan unsur SP/SB, serta pihak-pihak terkait lainnya," katanya.

Menaker Ida mengungkapkan, dari hasil pembahasan secara tripartite, RUU Ciptaker mengandung 10 pokok hasil pembahasan di klaster ketenagakerjaan. Materi- materi itu adalah materi bagian umum, materi TKA, materi PKWT, materi alih daya, materi waktu kerja dan istirahat, materi pengupahan, materi pesangon dan PHK, materi sanksi, materi jaminan kehilangan pekerjaan dan  materi penghargaan lainnya.

Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pendalaman dan pencermatan kembali terhadap masukan-masukan Tim Tripartit dan mencari jalan tengah atas beberapa perbedaan pandangan, baik dari unsur pekerja/buruh, unsur pengusaha, maupun unsur pemerintah .hasilnya akan segera dilaporkan kepada Menko Bidang Perekonomian untuk diserahkan dan dibahas dengan DPR RI. 

 

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
29/05/2026 17:52 WIB
Terima PERDISKI, Wapres Dorong Pendidik Jadi Garda Terdepan Wujudkan SDM Unggul
Langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan SDM unggul melalui sektor pendidikan dan penguatan karakter bangsa.
 
Nasional
29/05/2026 07:13 WIB
Tebar Keberkahan Idul Adha, Bank BSN Salurkan Ratusan Hewan Kurban
PT Bank Syariah Nasional (Bank BSN) dalam pelaksanaan kegiatan Hari Raya Idul Adha 1447 H menyalurkan sebanyak 245 hewan kurban
 
Nasional
27/05/2026 17:37 WIB
Sebanyak 1.152 SPPG Masih Disetop Sementara dari total 4.581
BGN menyebutkan, dari total 4.581 SPPG yang sempat dihentikan sementara, sebanyak 3.429 SPPG telah menyelesaikan proses perbaikan dan kini kembali beroperasi dengan kualitas layanan yang lebih baik.
 
Nasional
27/05/2026 17:13 WIB
Pemerintah Akan Ambil Alih Hotel Sultan Milik Indobuildco pada 18 Juni mendatang
Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus upaya menjaga ketertiban agar pelaksanaan eksekusi tidak memicu persoalan baru.
 
Nasional
26/05/2026 20:26 WIB
Kemenpar Kembangkan Sistem API Bersama OTA Perkuat Tata Kelola Akomodasi Pariwisata
Menpar Widiyanti menargetkan sistem API dapat diluncurkan pada Juni 2027 mendatang.
 
Nasional
26/05/2026 19:44 WIB
Menko Airlangga: Pemerintah Lanjutkan Kebijakan WFH dan Siapkan Stimulus Semester II 2026
Pada kesempatan tersebut, juga membahas sejumlah stimulus yang akan disiapkan untuk triwulan II dan semester II tahun 2026.
 
Nasional
26/05/2026 18:37 WIB
Telkomsel Gardeng TVRI Siap Amankan Live Streaming Piala Dunia 2026 Tanpa Buffering
Sinergi ini menyatukan dua kekuatan besar: Telkomsel sebagai operator dengan basis pelanggan dan jangkauan sinyal seluler terluas, serta TVRI yang saat ini cakupan siaran digitalnya telah menyentuh 75% populasi masyarakat Indonesia.
Telkomsel