Nasional
29/06/2022 14:55 WIB
Pasca disahkannya perdamaian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) memproyeksikan pemulihan kinerja yang lebih cepat yang diselaraskan dengan langkah memaksimalkan profitabilitas Perusahaan.