Endang Muchtar
Senin, 22 Juni 2026 - 14:43 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Foto/dok. OJK/ECONOMICZONE
Foto/dok. OJK/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.

Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh Penyidik OJK guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Aset yang berhasil disita meliputi 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset.

Penyidikan perkara ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025. Perkara tersebut melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir (end user).

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
20/06/2026 15:05 WIB
CIMB Niaga Hadirkan “Ada OCTO Land”, Ajak Masyarakat Nikmati Serunya Eksplor Blok M Jakarta
Ada OCTO Land akan berlangsung mulai 20 Juni 2026 hingga 31 Mei 2027, menghadirkan berbagai aktivitas menarik yang bisa dinikmati sepanjang tahun.
 
Nasional
20/06/2026 14:19 WIB
BCA Syariah Hadirkan ‘Rumah Sahabat’, Bawa Pengalaman Perbankan Syariah Lebih Dekat ke Masyarakat
Rumah ini merupakan sebuah immersive exhibition yang bertujuan mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah masyarakat melalui kombinasi edukasi, hiburan, dan kajian tentang keberkahan hidup.
 
Bisnis
19/06/2026 23:09 WIB
Kinerja Amar Bank Melonjak, Kredit Tumbuh 30% dan Aset Tembus Rp6,9 Triliun
Amar Bank catat laba Rp71 miliar dan tumbuh kuat di segmen UMKM serta ritel pada kuartal I 2026.
 
Nasional
19/06/2026 20:25 WIB
OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Nasional Bagi Dua Perusahaan Pergadaian
Sebelumnya, OJK juga telah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha nasional kepada PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
 
Nasional
19/06/2026 18:25 WIB
InJourney  Tahun Ini Akan Merombak Bandara Minangkabau Dari Empat Lainnya Untuk Meningkatkan Kualitas
Keempat bandara yang tengah dalam masa pengembangan antara lain Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Minangkabau Padang dan Bandara Depati Amir Pangkalpinang.
 
Nasional
19/06/2026 17:56 WIB
Kemenperin Mendukung Penuh Kesiapan AMDK Memberlakukan SNI
Upaya tersebut dilakukan melalui pendampingan teknis kepada pelaku industri, penguatan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta peningkatan sinergi dengan asosiasi industri di daerah.
 
Nasional
19/06/2026 16:54 WIB
Produsen Tahu-Tempe Keluhkan Subsidi Kedelai Yang Masih Tergantung Dari Impor
Mengutip situs resmi Kementerian Pertanian (Kementan), kebutuhan kedelai nasional tahun 2026 diproyeksikan mencapai 2,7 juta ton. Sekitar 95 persen atau 2,6 juta ton harus dipenuhi dari impor.
Telkomsel