Endang Muchtar
Senin, 22 Juni 2026 - 14:43 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Foto/dok. OJK/ECONOMICZONE
Foto/dok. OJK/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.

Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh Penyidik OJK guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Aset yang berhasil disita meliputi 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset.

Penyidikan perkara ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025. Perkara tersebut melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir (end user).

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
22 jam yang lalu
Denny JA Terpilih Kembali Secara Aklamasi Menjadi Ketua Umum SATUPENA 2026–2031
Kongres dihadiri sekitar 251 penulis dari Sumatra, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua, sebagian secara daring dan sebagian melalui surat kuasa.
 
Nasional
13/08/2026 18:31 WIB
MSCI Hapus GOTO dan Turunkan CPIN, Mirae Asset Sekuritas Ungkap Potensi Outflow hingga Rp1 Triliun
tekanan tersebut diperkirakan tidak serta-merta memberikan dampak besar terhadap IHSG secara keseluruhan karena arus dana keluar akan lebih terkonsentrasi pada saham-saham yang mengalami perubahan indeks.
 
Industri
13/08/2026 14:58 WIB
Bank DBS Indonesia dan Mandiri Investasi Hadirkan Layanan Investasi Berdenominasi SGD
DBS Indonesia dan Mandiri Investasi menghadirkan layanan pengelolaan dana berdenominasi SGD untuk memperluas diversifikasi investasi.
 
Nasional
13/08/2026 14:37 WIB
Dukung Program Perumahan Pemerintah, Sumut Sabet Terbaik I Implementasi 3 Juta Rumah
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dalam acara yang digelar di Batam, Kepulauan Riau, Rabu malam(12/8/2026).
 
Nasional
13/08/2026 08:05 WIB
BNI Perkuat Tata Kelola SDM lewat LSP dan Sertifikasi ISO
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memperkuat tata kelola pengembangan sumber daya manusia
 
Nasional
12/08/2026 15:36 WIB
Sequis SHEPRENUER Dorong Wirausaha Perempuan Naik Kelas dengan Memperkuat Manajemen Keuangan
Dalam sesi Managing Financial Risks for You and Your Family, peserta diajak memahami bahwa perencanaan keuangan tidak berhenti pada menabung, berinvestasi, atau menyiapkan biaya kebutuhan keluarga. Setiap tujuan finansial juga perlu mempertimbangkan berbagai risiko yang dapat menghambat…
 
Nasional
12/08/2026 15:20 WIB
BTN HADIRKAN KTM CO-BRANDING UNTUK 12.000 MAHASISWA BARU UNNES
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama Universitas Negeri Semarang (UNNES) menghadirkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) BTN UNNES
Ad Placholder