Endang Muchtar
Senin, 22 Juni 2026 - 14:43 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Foto/dok. OJK/ECONOMICZONE
Foto/dok. OJK/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menyita dan mengamankan 41 aset yang diduga terkait dengan tindak pidana perbankan syariah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Kota Medan, Sumatera Utara. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank (asset recovery) dalam proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.

Penyitaan aset dilakukan pada 17–18 Juni 2026 setelah memperoleh penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Tindakan tersebut merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) yang dilakukan secara intensif oleh Penyidik OJK guna mengamankan barang bukti sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Aset yang berhasil disita meliputi 41 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, terdiri atas 8 bangunan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 29 bidang tanah bersertifikat Hak Milik (SHM) di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang, 2 aset di Kota Binjai, serta 2 aset di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi bahwa sebagian agunan pembiayaan tidak diikat secara sempurna sesuai ketentuan hukum dan hanya menggunakan instrumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Oleh karena itu, langkah penelusuran dan penyitaan aset menjadi penting untuk memastikan efektivitas proses penegakan hukum dan pemulihan aset.

Penyidikan perkara ini dilakukan terhadap dugaan tindak pidana perbankan syariah yang terjadi di PT BPRS GP, yang sebelumnya telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada 17 April 2025. Perkara tersebut melibatkan Sdri. IP selaku Direktur Utama dan Sdr. MIL selaku pengguna dana akhir (end user).

Berdasarkan hasil penyidikan, pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024, para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee (pinjam nama) dengan total plafon mencapai Rp15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut diduga diberikan menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah serta tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku. Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk menutupi pembiayaan bermasalah lainnya sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank.

Atas perbuatannya, para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta ketentuan pidana terkait lainnya.

Keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi dan koordinasi OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 

OJK menegaskan akan terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset dan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan nasional.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
12 jam yang lalu
Laba BTN Melesat hingga Juli 2026, Kontribusi Sosial Terus Diperkuat
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melanjutkan pertumbuhan kinerja positif hingga Juli 2026, sekaligus memperkuat kontribusinya bagi masyarakat. Perseroan bersama entitas anak, Bank Syariah Nasional (BSN), membukukan laba bersih konsolidasi sebesar Rp2,51 triliun
 
Nasional
23/08/2026 13:44 WIB
Berburu Promo di wondrX 2026, Pengunjung Dapat Diskon Sepatu hingga 40%
BNI wondrX 2026 berlangsung pada 21–23 Agustus 2026 di Hall 5–10 ICE BSD dan menghadirkan beragam penawaran untuk kebutuhan belanja, perjalanan, kuliner, properti, otomotif, hingga layanan finansial
 
Nasional
23/08/2026 10:09 WIB
BNI Hadirkan wondrZ, Tabungan Anak dan Remaja untuk Belajar Kelola Keuangan Sejak Dini
BNI memperluas layanan perbankan bagi keluarga melalui wondrZ, tabungan khusus anak dan remaja yang dapat diakses melalui aplikasi wondr by BNI.
 
Nasional
22/08/2026 17:31 WIB
wondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
BNI menghadirkan area property dalam gelaran BNI wondrX 2026 di ICE BSD
 
Nasional
22/08/2026 15:18 WIB
CIMB Niaga Gelar Tour de Bank (TDB) untuk Dukung Puncak Bulan Literasi Keuangan OJK 2026
Sejalan dengan kegiatan ini, CIMB Niaga menggelar edukasi yang ditujukan bagi siswa SD melalui program TDB, serta Program Ayo Menabung dan Berbagi (AMDB) untuk siswa SMP.
 
Nasional
22/08/2026 13:11 WIB
Deretan Musisi Ramaikan wondrX 2026 di ICE BSD
BNI menghadirkan deretan musisi Tanah Air dalam gelaran wondrX 2026 di ICE BSD
 
Nasional
22/08/2026 13:08 WIB
Naik KRL hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026
BNI berupaya memberikan kemudahan bagi pengunjung sejak perjalanan menuju lokasi hingga saat menikmati seluruh rangkaian acara
Ad Placholder