RM
Kamis, 11 Juli 2024 - 18:52 WIB

PT Sang Hyang Seri Lakukan Pengamanan Aset Strategis, Gelar Dialog dan Siapkan Kompensansi Agar Proses Sesuai Prosedur dan Berkeadilan

Foto/Ist/ECONOMICZONE
Foto/Ist/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - JAKARTA – PT Sang Hyang Seri (SHS) segera mengambil langkah konkrit untuk mengamankan aset strategis perusahaan yang saat ini masih dikuasai pihak ketiga. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan melindungi aset negara agar dapat dioptimalkan untuk pengembangan bisnis dan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan SHS Sugeng Rijadi melalui keterangan resminya, Kamis, (11/7/2024), di Jakarta. Menurutnya, salah satu langkah pengamanan aset yang akan dilakukan adalah pengamanan aset tetap berupa rumah dinas dan tanah seluas 60.153 meter persegi, di daerah Duren Tiga, Jakarta, yang dikelola SHS.

“Saat ini terdapat 53 rumah dinas SHS yang masih dihuni oleh para pensiunan. Penghuni Rumah Dinas awalnya merupakan pegawai PT Pertani yang mulai menempati kompleks tersebut sejak tahun 1960,” ujarnya.

Adapun PT Pertani merupakan BUMN yang saat ini telah merger dengan SHS sehingga seluruh asetnya kini menjadi bagian dari SHS.

Menurut Sugeng, terdapat 53 pensiunan PT Pertani yang saat ini masih menempati rumah dinas tersebut, ada juga yang sekarang ditinggali oleh ahli warisnya. Berdasarkan peraturan PT Pertani melalui Surat Direksi nomor: 777/SAR/01.22, yang diterbitkan tahun 1997, mengenai Ketentuan Penempatan Rumah Dinas, disebutkan penempatan rumah dinas hanya berlaku selama pegawai menjabat pekerjaan, jika sudah tidak lagi menjabat sebagai pegawai maka diwajibkan mengosongkan rumah dinas paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pegawai berhenti.

“Tentunya dengan beralihnya status dari pegawai menjadi pensiunan, maka hak untuk menggunakan fasilitas rumah dinas tersebut sudah gugur sesuai peraturan yang berlaku. Karena statusnya hanya hak menggunakan selama masa berlaku (selama masih menjadi pegawai), bukan hak menguasai setelah habis masa berlaku,” terangnya.

Sugeng juga menuturkan, bahkan ada rumah yang tidak lagi ditempati oleh pensiunan maupun keluarganya, tapi dialihkan ke penghuni lain dengan mekanisme sewa-menyewa. “Padahal baik dari PT Pertani maupun SHS tidak pernah ada ketentuan terkait sewa menyewa, sehingga sejak menghuni rumah dinas sampai dengan saat ini, penghuni rumah dinas tidak dipungut biaya sewa oleh perusahaan,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, perusahaan mendorong untuk dilakukan langkah-langkah penyelesaian. Dalam hal ini, manajemen SHS berkomitmen untuk melanjutkan dialog dengan para penghuni rumah dinas. Upaya ini untuk mengembalikan penguasaan fisik aset tetap tersebut kepada SHS, mengingat perusahaan telah memiliki sejumlah rencana untuk optimalisasi aset strategis tersebut guna mendukung bisnis dan pelayanan publik.

“Kami telah melakukan pendekatan persuasif, dengan melanjutkan dialog. Harapannya, para pihak yang sudah tidak memenuhi syarat untuk menempati rumah dinas tersebut bisa pindah dan mengembalikan fasilitas tersebut kepada SHS agar dapat dioptimalkan untuk keberlanjutan perusahaan,” papar Sugeng.

Ia mengatakan, sebelumnya SHS telah melayangkan surat pemberitahuan pengosongan dan peringatan (somasi). Terakhir SHS telah melakukan pertemuan dengan para penghuni rumah dinas pada 8 Juli 2024. “Kami menangkap, sejatinya para penghuni memahami bahwa rumah yang ditempati tersebut merupakan rumah dinas ex PT Pertani. Kami juga menghargai sikap para penghuni rumah dinas yang terbuka dalam melakukan dialog guna mencari solusi terbaik,” ungkapnya.

Sugeng mengatakan, dalam dialog yang sudah dilakukan terungkap beberapa opsi penyelesaian, termasuk melalui pemberian kompensasi. Terkait opsi tersebut, menurutnya, Pihak SHS sudah mempersiapkan pemberian kompensasi kepada penghuni rumah dinas dan sudah disampaikan pada saat pertemuan dengan para penghuni rumah dinas pada tangal 8 Juli 2024 namun para penghuni mewakilkan kepada beberapa warga yang hadir.

Untuk menjaga agar proses pengamanan aset ini tidak menyalahi ketentuan dan aturan hukum, SHS telah meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Pada 8 November 2023 lalu telah dilakukan konsinyering antara SHS dengan Kejaksaan Negeri Jaksel, yang pada pokoknya untuk ditindaklanjuti dengan pendampingan hukum kedepannya,” tuturnya.

Sugeng memastikan, langkah-langkah yang dilakukan perusahaan untuk pengamanan aset ini murni dalam rangka melindungi aset negara sesuai peruntukannya sehingga dapat dikembangkan untuk keberlanjutan perusahaan ke depan. “Kami berharap para pihak menyadari posisi serta hak dan kewajibannya. Sehingga kita bisa menyelesaikan langkah pengamanan aset ini secara berkeadilan,” harapnya.

Adapun selain rumah dinas, di aset seluas 60.153 meter persegi tersebut juga terdapat tanah kosong yang juga tengah dalam proses pengamanan. Tanah kosong tersebut dihuni oleh pihak-pihak tanpa hak sebagai tempat usaha barang rongsok, parkir dan warung.

“Terkait penertiban tanah kosong yang juga berada di wilayah tersebut, SHS telah melakukan penertiban dengan dialog dan memberikan 3 kali surat peringatan, serta membangun plang kepemilikan atas lahan,” ucap Sugeng.

Menurutnya, saat ini pihak-pihak tanpa hak yang memanfaatkan tanah tersebut sudah berkurang. “Perusahaan masih terus melakukan langkah-langkah pengamanan atas tanah tersebut dengan melakukan komunikasi dan peringatan agar aktivitas pemanfaatan tanah tersebut tidak dilanjutkan karena melanggar peruntukan tanah,” pungkasnya.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
15/04/2026 12:26 WIB
Konsisten Lanjutkan Transformasi, Bank Jakarta Raih TOP BUMD Awards 2026
Bank Jakarta raih sejumlah kategori penghargaan pada ajang TOP BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bersama Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dan sejumlah lembaga independen
 
Nasional
14/04/2026 19:48 WIB
AI Percepat Digitalisasi Bisnis, Tapi Juga Serangan Siber
Perkembangan artificial intelligence (AI) kini semakin mempercepat transformasi digital di berbagai sektor industri
 
Nasional
14/04/2026 13:34 WIB
Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN Nusantara Dijadwalkan Rampung 2027-2028
Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan target penyelesaian pada 2027–2028.
 
Nasional
11/04/2026 18:52 WIB
BINUS University Luncurkan Program Doktor Akuntansi, Siapkan Pemimpin Riset dan Transformasi Bisnis di Era AI
BINUS University meluncurkan program doktor terbaru, Doctor of Accounting Science (DAS), sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pendidikan berkelas dunia
 
Nasional
09/04/2026 14:07 WIB
Prabowo Resmikan Perakitan Kendaraan Listrik VKTR Massal Beroperasi pada2028
Melihat perkembangan itu, pemerintah pun memutuskan untuk tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga pelaku industri.
 
Industri
08/04/2026 13:11 WIB
Kabar Baik, Daikin Resmi Perpanjang Masa Garansi AC hingga 5 Tahun
Daikin Indonesia resmi memperpanjang masa garansi AC Nusantara Prestige hingga 5 tahun untuk kompresor dan spare part, serta AC SkyAir. Berlaku mulai 1 April 2026 untuk pembelian sejak Januari 2026.
 
Nasional
07/04/2026 21:38 WIB
Bank Mandiri Taspen dan ASABRI Berikan Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) Kepada Keluarga Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar
Direktur Utama PT Bank Mandiri Taspen, Panji Irawan, menyerahkan secara simbolis Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada keluarga Mayor Inf. Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, anggota Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-S UNIFIL Lebanon.
Telkomsel