RM
Rabu, 09 Maret 2022 - 12:26 WIB

Sudah Vaksin Lengkap, Naik Kereta Api Kini Tak Pakai Rapid Antigen/PCR

Foto/Dok-KAI/ECONOMICZONE
Foto/Dok-KAI/ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan nomor 25 tahun 2022, mulai 9 Maret 2022 pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

“Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa di Jakarta, Rabu (9/3/22).

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, lanjutnya, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Sementara bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.

“Sesuai SE Kemenhub juga, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%, meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api,” tambahnya.

Sementara untuk memenuhi persyaratan pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 layanan antigen masih tetap dibuka, saat ini terdapat 6 Stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, diantaranya : Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek.

Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Syarat Naik KA Jarak Jauh

a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan Pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2. Syarat Naik KA Lokal

a. Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
12 jam yang lalu
Kemenhut Terapkan Manajemen Risiko Pendakian Gunung Hadapi Puncak Kemarau
Penutupan sementara (risiko tinggi) diterapkan pada kawasan dengan tingkat kerentanan karhutla tinggi, meliputi pendakian Gunung Semeru (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru), TN Kerinci Seblat, TN Gunung Ciremai, TN Tambora, TN Manusela, TN Bukit Baka Bukit Raya, TN Gunung Gede Pangrango,…
 
Nasional
14 jam yang lalu
OJK PERKUAT PEMBIAYAAN UMKM MELALUI PEMANFAATAN INOVASI TEKNOLOGI SEKTOR KEUANGAN
Forum tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED) yang mendorong pemanfaatan produk dan layanan sektor jasa keuangan untuk mendukung sektor ekonomi unggulan daerah.
 
Nasional
17 jam yang lalu
Resmi! Wapres Gibran Mulai Persiapan Berkantor di Ibu Kota Nusantara
Sebagai bentuk transparansi dan untuk meningkatkan antusiasme publik, kawasan Istana Wakil Presiden juga sempat dibuka untuk kunjungan masyarakat umum atas arahan langsung dari Wapres Gibran.
 
Nasional
17 jam yang lalu
SATGAS PASTI HENTIKAN KEGIATAN YWWSDC DAN RTHAE TERKAIT DUGAAN INVESTASI ILEGAL ASET KRIPTO
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
 
Nasional
31/08/2026 21:20 WIB
BTN Dukung Rumah Cahaya, 30 Pahlawan Indonesia Terima Hunian Layak
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mendukung program Rumah Cahaya yang diinisiasi Yayasan Pahlawan Harapan Sejahtera Indonesia Emas (PHSI) dengan menyerahkan 30 unit rumah layak huni beserta sertifikat hak milik (SHM) kepada para pahlawan Indonesia dan keluarga pahlawan
 
Nasional
31/08/2026 18:47 WIB
XLSMART Perkuat Jaringan 5G di Medan, SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G
_XLSMART memperkuat jaringan di Medan, Binjai, dan Deli Serdang dengan dukungan lebih dari 1.000 BTS 5G, memberikan pengalaman konektivitas yang semakin cepat dan stabil bagi pelanggan SMARTFREN._
 
Nasional
31/08/2026 16:39 WIB
Telkom Solution Perkuat B2B ICT, Bidik Pertumbuhan Bisnis Enterprise di Kawasan Asia Pasifik
Hadir di BATIC 2026 melalui ignitePRO, TelkomGroup bersiap jadi pemain segmen B2B ICT terdepan di kawasan.
Ad Placholder