RM
Rabu, 03 November 2021 - 15:06 WIB

Meski Pandemi Belum Usai, Pundi Kas IPCC Kian Tebal

Foto/Dok-IPCC?ECONOMICZONE
Foto/Dok-IPCC?ECONOMICZONE
Dummy

ECONOMIC ZONE - Meski Pandemi Covid-19 belum juga usai, namun tidak menghalangi upaya PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) untuk meningkatkan kinerjanya. Dari sisi keuangan IPCC, terlihat adanya peningkatan pendapatan seiring dengan meningkatnya operasional layanan bongkar muat kargo kendaraan di Terminal IPCC. Tentunya dengan meningkatnya pendapatan Perseroan membuat Kas dan Setara Kas IPCC mengalami peningkatan.

“Sepanjang periode sembilan bulan di tahun ini, posisi Kas dan Setara kas IPCC bernilai Rp705,55 miliar atau meningkat 35,77% dari akhir tahun buku 2020 senilai Rp519,66 miliar,” kata Sekretaris Perusahaan IPCC, Sofyan Gumelar di Jakarta, Rabu (3/11).

Menurutnya, ada sejumlah faktor yang menyebabkan berkilaunya kas Perseroan. Pertama, ialah dari meningkatnya perolehan pendapatan Perseroan. Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa meningkatnya kegiatan operasional di lapangan Terminal IPCC memberikan tambahan pemasukan bagi IPCC. Meningkatnya kegiatan operasional tentunya mendapat dukungan dari sektor otomotif, baik CBU dan Alat Berat beserta sejumlah komponennya. Sementara itu, meningkatnya sektor otomotif didukung dari membaiknya kondisi makroekonomi Indonesia seiring pemulihan ekonomi yang terjadi yang ditandai dari kembali meningkatnya permintaan akan sejumlah produk otomotif. Selain itu, juga adanya dukungan dari kebijakan Pemerintah untuk dapat menggairahkan sektor manufaktur, terutama otomotif.

Berikutnya, ialah perbaikan kolektabilitas piutang Perseroan. Perbaikan ini sudah menjadi concern / perhatian khusus dari Manajemen sehingga dapat mengurangi eksposur beban Perseroan yang dikarenakan piutang erat kaitannya dengan jumlah penerimaan kas pada IPCC. Terkait dengan piutang usaha, sejak tahun 2020 dilakukan metode penagihan piutang yang lebih efektif sehingga menghindari munculnya piutang yang lebih besar lagi. Manajemen telah menerapkan adanya pemberian uang pertanggungan (uper) sebelum kapal sandar. Jadi, mereka (mitra/pelanggan) harus membayar uper terlebih dahulu baru dapat dilayani. Untuk lainnya, manajemen juga melakukan penjadwalan ulang atas piutang yang eksisting agar mitra dapat melakukan pembayaran secara angsuran sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.

“Tidak hanya itu, Manajemen IPCC juga telah menerapkan metode Cash Management System (CMS) dimana para pelanggan IPCC akan menempatkan sejumlah dana pada bank yang ditunjuk sebagai deposit. Para pelanggan diharuskan melakukan deposit terlebih dahulu sebelum dilakukan pelayanan bongkar muat,” tambahnya.

Bank akan melakukan auto debet atas sejumlah nilai yang sesuai dengan nilai pelayanan yang terbit dalam nota pelayanan. Selain CMS, ke depannya IPCC juga mempertimbangkan untuk menjalin kerjasama dengan pihak bank dan pelanggan dalam mengimplementasikan Supply Chain Financing (SCF). Skema SCF memungkinkan IPCC menerima pembayaran dari perbankan atas layanan yang diberikan IPCC kepada para pelanggannya dalam jangka waktu yang lebih singkat setelah nota penagihan diterbitkan. Selanjutnya, pihak pengguna jasa yang akan melakukan pembayaran kepada perbankan.

Selain dari upaya perbaikan kolektabilitas piutang yang dilakukan oleh IPCC, Manajemen juga berterima kasih kepada para mitra / pelanggan atas kesadarannya dalam melakukan pembayaran piutangnya. Terutama penyelesaian kewajiban atas sejumlah piutang yang sebelumnya muncul dan bernilai sangat besar. “Alhasil, pencatatan Piutang Usaha Pihak Ketiga IPCC sepanjang periode sembilan bulan tahun ini dapat mengalami penurunan hingga 36,80% menjadi Rp65,16 miliar dibandingkan akhir 2020 sebesar Rp103,09 miliar,” terangnya.

Di sisi lain, dengan adanya Penyisihan Penurunan Nilai piutang juga turut membantu IPCC dalam memperbaiki nilai piutangnya. Berdasarkan evaluasi Manajemen terhadap kolektabilitas saldo masing-masing piutang per akhir periode pelaporan Laporan Keuangan, Manajemen berpendapat bahwa penyisihan atas penurunan nilai piutang usaha memadai untuk menutupi kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya piutang.

“IPCC mencatatkan adanya penyisihan penurunan nilai pada sebagai bagian dari Akun Piutang Usaha. Tercatat nilai Piutang Usaha Ketiga setelah dikurangi Penyisihan Penurunan Nilai untuk periode sembilan bulan tahun ini senilai Rp26,73 miliar atau turun 59,28% dari posisi pada akhir tahun 2020 sebesar Rp65,64 miliar,” terangnya.

TAGS
  1. ipcc
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
1 jam yang lalu
Ambil Bagian Sebagai Official Sharia Banking Partner BTN Jakim 2026, BSN Terus Tumbuhkan Transaksi Bale Syariah by BSN Tembus Hampir Rp2 Triliun
Platform digital Bale Syariah milik Bank Syariah Nasional mencatat pencapaian signifikan dengan total volume transaksi hampir tembus Rp2 triliun
 
Nasional
15/04/2026 12:26 WIB
Konsisten Lanjutkan Transformasi, Bank Jakarta Raih TOP BUMD Awards 2026
Bank Jakarta raih sejumlah kategori penghargaan pada ajang TOP BUMD Awards 2026 yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business bersama Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) dan sejumlah lembaga independen
 
Nasional
14/04/2026 19:48 WIB
AI Percepat Digitalisasi Bisnis, Tapi Juga Serangan Siber
Perkembangan artificial intelligence (AI) kini semakin mempercepat transformasi digital di berbagai sektor industri
 
Nasional
14/04/2026 13:34 WIB
Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif di IKN Nusantara Dijadwalkan Rampung 2027-2028
Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan target penyelesaian pada 2027–2028.
 
Nasional
11/04/2026 18:52 WIB
BINUS University Luncurkan Program Doktor Akuntansi, Siapkan Pemimpin Riset dan Transformasi Bisnis di Era AI
BINUS University meluncurkan program doktor terbaru, Doctor of Accounting Science (DAS), sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pendidikan berkelas dunia
 
Nasional
09/04/2026 14:07 WIB
Prabowo Resmikan Perakitan Kendaraan Listrik VKTR Massal Beroperasi pada2028
Melihat perkembangan itu, pemerintah pun memutuskan untuk tidak hanya menjadi regulator, tetapi juga pelaku industri.
 
Industri
08/04/2026 13:11 WIB
Kabar Baik, Daikin Resmi Perpanjang Masa Garansi AC hingga 5 Tahun
Daikin Indonesia resmi memperpanjang masa garansi AC Nusantara Prestige hingga 5 tahun untuk kompresor dan spare part, serta AC SkyAir. Berlaku mulai 1 April 2026 untuk pembelian sejak Januari 2026.
Telkomsel