Aldhi Chandra
Jumat, 20 November 2020 - 20:37 WIB

Menaker Ida Salurkan Termin Kedua Subsidi Gaji Tahap IV

Foto/Dok Kemnaker/Economiczone
Foto/Dok Kemnaker/Economiczone
Dummy

ECONOMIC ZONE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan subsidi gaji/upah (BSU) termin kedua bagi para pekerja/buruh yang masuk dalam tahap (batch) IV.

Pada tahap IV termin kedua tersebut, Kemnaker menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah  sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 2,44 juta pekerja/buruh.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Menaker Ida melalui keterangan persnya, Jumat (20/11/2020).

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Jika dijumlahkan dari tahap I hingga tahap IV, pemerintah telah menyalurkan subsidi gaji termin kedua kepada 10,48 juta penerima atau 84,5 persen dari keseluruhan penerima yang mencapai 12,4 juta orang.

Jika dirinci pada penyaluran termin kedua ini, tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh, tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh, tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh, dan tahap IV 2.442.289 pekerja/buruh.

Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang masuk kriteria di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020. Adapun kriteria tersebut antara lain Warga Negara Indonesia (WNI), aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020, mencantumkan NIK, memiliki rekening aktif, dan penerima upah di bawah Rp 5 juta.


 

TAGS
  1. Menaker
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
14 jam yang lalu
Pemerintah Raup Kinerja Investasi Semester I 2026 Melonjak 7,2% dari Rp1.010,6 Triliun
Capaian tersebut telah memenuhi 49,5% dari target investasi nasional sepanjang 2026 yang dipatok sebesar Rp 2.041,3 triliun.
 
Nasional
15 jam yang lalu
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking Melalui Daring Proyek Gas Masela Senilai Rp376 Triliun
Peresmian dilakukan oleh Prabowo yang menyatakan dimulainya pembangunan salah satu proyek energi terbesar di Indonesia tersebut.
 
Nasional
15 jam yang lalu
Update Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Terbaru di Piala ASEAN Hyundai 2026
Harga tiket Piala ASEAN yang ditetapkan PSSI cukup terjangkau dengan empat kategori tribun. Untuk Tribun Utara dan Tribun Selatan, suporter timnas Indonesia cukup membayar Rp 100.000.
 
Nasional
16 jam yang lalu
Kekecewaan Fans dan Kecaman Publik Terhadap Timnas Argentina
Salah satu faktor yang sering disebut sebagai alasan adalah sikap rasis dan arogan penggemar serta pemain Argentina.
 
Nasional
16 jam yang lalu
Mengenal Internet Rakyat dan Starlite, Dua Layanan Internet dari Grup Surge (WIFI)
Internet Rakyat merupakan inisiatif Surge WIFI, melalui pelaksana operasional Telemedia, dan bekerja sama dengan OREX SAI Inc., perusahaan patungan antara NTT DOCOMO, INC. dan NEC Corporation.
 
Nasional
17 jam yang lalu
Inggris Disingkirkan Argentina, Tuchel Evaluasi Mental Pemain dan Kane Pasrah Kehilangan Kendali
Thomas Tuchel dan Harry Kane kecewa usai Inggris kalah 1-2 dari Argentina. Mentalitas tim dinilai berubah setelah unggul lebih dulu.
 
Nasional
20 jam yang lalu
CIMB Niaga dan Cathay Hadirkan Solusi Perjalanan Internasional Lebih Efisien melalui Cathay Travel Fair 2026
Tawarkan cashback hingga Rp8,8 juta, bonus hingga 88.000 Asia Miles, dan penukaran Poin Xtra hingga 100% untuk perjalanan internasional yang lebih hemat dan nyaman
Telkomsel