Nasional
21/12/2020 12:39 WIB
Berdasarkan surat edaran dari Satgas Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Ap mulai 22 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021.