MA
Minggu, 20 Juni 2021 - 19:11 WIB

Kemnaker Terapkan 75 Persen WFH bagi Pegawai di Zona Merah

Foto/Dok Kemnaker/Economiczone
Foto/Dok Kemnaker/Economiczone
Dummy

ECONOMIC ZONE - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerapkan 75 persen Work From Home atau bekerja dari rumah bagi pegawai Kemnaker yang berada di kabupaten/kota berstatus zona merah atau risiko tinggi penularan COVID-19.

Penerapan aturan tersebut setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Sesuai arahan Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu (20/6/2021).

Pegawai pada tiap unit kerja Kemnaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. WFO tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan kantor.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya pelindungan para pegawai beserta keluarga, dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran CIVID-19.

Namun, kata Sekjen Anwar, dalam menerapkan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditentukan.

"WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya.

Ia juga mengingatkan ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada ASN yang melakukan WFH agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

"Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Kebijakan internal Kemnaker ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP)  Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia.
 

TAGS
  1. Kemnaker
Dummy

Komentar

Dummy

Berita Lainnya

 
Nasional
14 jam yang lalu
Pemerintah Raup Kinerja Investasi Semester I 2026 Melonjak 7,2% dari Rp1.010,6 Triliun
Capaian tersebut telah memenuhi 49,5% dari target investasi nasional sepanjang 2026 yang dipatok sebesar Rp 2.041,3 triliun.
 
Nasional
15 jam yang lalu
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking Melalui Daring Proyek Gas Masela Senilai Rp376 Triliun
Peresmian dilakukan oleh Prabowo yang menyatakan dimulainya pembangunan salah satu proyek energi terbesar di Indonesia tersebut.
 
Nasional
15 jam yang lalu
Update Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Terbaru di Piala ASEAN Hyundai 2026
Harga tiket Piala ASEAN yang ditetapkan PSSI cukup terjangkau dengan empat kategori tribun. Untuk Tribun Utara dan Tribun Selatan, suporter timnas Indonesia cukup membayar Rp 100.000.
 
Nasional
16 jam yang lalu
Kekecewaan Fans dan Kecaman Publik Terhadap Timnas Argentina
Salah satu faktor yang sering disebut sebagai alasan adalah sikap rasis dan arogan penggemar serta pemain Argentina.
 
Nasional
16 jam yang lalu
Mengenal Internet Rakyat dan Starlite, Dua Layanan Internet dari Grup Surge (WIFI)
Internet Rakyat merupakan inisiatif Surge WIFI, melalui pelaksana operasional Telemedia, dan bekerja sama dengan OREX SAI Inc., perusahaan patungan antara NTT DOCOMO, INC. dan NEC Corporation.
 
Nasional
17 jam yang lalu
Inggris Disingkirkan Argentina, Tuchel Evaluasi Mental Pemain dan Kane Pasrah Kehilangan Kendali
Thomas Tuchel dan Harry Kane kecewa usai Inggris kalah 1-2 dari Argentina. Mentalitas tim dinilai berubah setelah unggul lebih dulu.
 
Nasional
20 jam yang lalu
CIMB Niaga dan Cathay Hadirkan Solusi Perjalanan Internasional Lebih Efisien melalui Cathay Travel Fair 2026
Tawarkan cashback hingga Rp8,8 juta, bonus hingga 88.000 Asia Miles, dan penukaran Poin Xtra hingga 100% untuk perjalanan internasional yang lebih hemat dan nyaman
Telkomsel