Endang Muchtar
Kamis, 17 November 2022 - 21:39 WIB

Rapat Paripurna Ke 10

ECONOMIC ZONE - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) memberikan laporan kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Lowedijk F. Paulus (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/22). Rapat paripurna DPR RI mengesahkan pembentukan provinsi Papua Barat Daya. Pengesahan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini membuat jumlah provinsi di Indonesia bertambah satu menjadi 38. Provinsi Papua Barat Daya akan memiliki ibu kota di Sorong. Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.Foto/EndangMuchtar/ECONOMICZONE

Komentar

Dummy
Telkomsel