ECONOMIC ZONE - Bank Indonesia (BI) meminta kepada perbankan untuk terburu-buru dalam menaikan suku bunga kredit, pasca kenaikan suku bunga acuan atau BI-7 Days Reverse Repo Rate sebesar 5,75%.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, likuiditas perbankan dan perekonomian memadai untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan dan pemulihan ekonomi lebih lanjut.
Pada Desember 2022, rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) tetap tinggi, mencapai 31,2% dan meningkat dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 30,42%.
Sehingga hal tersebut mendukung ketersediaan dana bagi perbankan untuk menyalurkan kredit/pembiayaan bagi dunia usaha.
Sejalan dengan hal tersebut, Perry menghimbau agar perbankan tidak terburu-buru menaikan suku bunga kredit, karena berlebihnya likuiditas perbankan.
"Suku bunga deposito tidak harus ditransmisikan ke bunga kredit. Kami terima kasih nih ke bankir yang tidak menaikkan bunga kredit. Kalau 0,21% (masih) wajar," ujarnya dalam konferensi pers di gedung Bank Indonesia, Jakarta.
Perry menjelaskan di pasar uang, suku bunga IndONIA pada 18 Januari 2023 naik 222 bps dibandingkan dengan level akhir sebelum kenaikan BI7DRR di bulan Juli 2022 menjadi sebesar 5,02%, sejalan dengan kenaikan BI7DRR dan penguatan strategi operasi moneter Bank Indonesia.
Imbal hasil SBN tenor jangka pendek meningkat 55 bps, sedangkan imbal hasil SBN tenor jangka panjang tetap terkendali.
Adapun, suku bunga deposito 1 bulan pada Desember 2022 tercatat mencapai 3,97% atau meningkat 108 bps dibandingkan dengan posisi Juli 2022.
Sementara suku bunga kredit Desember 2022 tercatat mencapai 9,15% atau meningkat 21 bps dibandingkan dengan level pada Juli 2022.
"Suku bunga perbankan mengalami kenaikan, namun masih kondusif untuk mendukung pemulihan ekonomi," jelas Perry.
Perry bilang, kenaikan suku bunga perbankan yang terbatas tersebut, dipengaruhi oleh masih longgarnya likuiditas perbankan, termasuk karena dukungan kebijakan BI yang telah memberikan insentif makroprudensial.
"Insentif makroprudensial berupa pengurangan GWM (Giro Wajib Minimum) bagi bank yang menyalurkan kredit kepada sektor prioritas dan inklusif," kata Perry melanjutkan.
Komentar